Kode
Etik Akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh
akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan public maupun tipe akuntan
yang lain. Kode etik akuntan di Indonesia terdiri dari 3 bagian:
1. Kode
etik akuntan secara umum.
2. Kode
etik khusus untuk akuntan public.
3. Penutup.
Bagian
pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum (akuntan
public, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal sebagai
berikut:
1. Kepribadian.
2. Kecakapan
professional.
3. Tanggung
jawab.
4. Pelaksanaan
kode etik.
5. Pelaksanaan
kode etik dan penyempurnaannya.
Bagian
kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public berisi
hal-hal sebagai berikut:
1. Kepribadian
2. Kecakapan
professional
3. Tanggung
jawab kepada klien
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung
jawab lainnya.
Bagian
ketiga yang merupakan bagian terakhir dari kode etik akuntan ini hanya berisi
satu pasal yaitu yang mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntan Indonesia.
(sumber:
Abdul halim, Pemeriksaan Akuntansi,Universitas Gunadarma.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar