Jumat, 12 Oktober 2012

KODE ETIK AKUNTANSI


Kode Etik Akuntan yang berlaku di Indonesia mengatur etika yang harus dipatuhi oleh akuntan yang berpraktek di Indonesia, baik akuntan public maupun tipe akuntan yang lain. Kode etik akuntan di Indonesia terdiri dari 3 bagian:
1.      Kode etik akuntan secara umum.
2.      Kode etik khusus untuk akuntan public.
3.      Penutup.
Bagian pertama dari kode etik akuntan yang mengatur akuntan secara umum (akuntan public, akuntan intern dan akuntan pemerintah), mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.      Kepribadian.
2.      Kecakapan professional.
3.      Tanggung jawab.
4.      Pelaksanaan kode etik.
5.      Pelaksanaan kode etik dan penyempurnaannya.
Bagian kedua kode etik akuntan mengatur etika khusus untuk akuntan public berisi hal-hal sebagai berikut:
1.      Kepribadian
2.      Kecakapan professional
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab lainnya.
Bagian ketiga yang merupakan bagian terakhir dari kode etik akuntan ini hanya berisi satu pasal yaitu yang mengatur tanggal berlakunya kode etik akuntan Indonesia.
(sumber: Abdul halim, Pemeriksaan Akuntansi,Universitas Gunadarma.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar